PEMANTAUAN KUALITAS EMISI KENDARAAN
BERMOTOR (SPOTCHECK) DI KOTA
SAMARINDA DAN KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2015
Muhamad Wahyudin1
ABSTRAK
Pemantauan
kualitas emisi kendaraan bermotor (spotcheck)
merupakan salah satu upaya kegiatan untuk mengurangi kadar polusi udara dan
bagian dari penilaian Adipura. Spotcheck
di Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan di 2 (dua) kota yaitu Kota Samarinda
dan Kota Balikpapan pada hari-hari kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Kendaraan yang mampu di uji selama kegiatan lebih dari 2000 unit, dimana target
yang ditentukan untuk kategori Kota Besar minimal 1500 unit kendaraan data
valid. Berdasarkan hasil evaluasi dari data
base diperoleh tingkat kelulusan sebesar 76% sampai dengan 82%. Unit
kendaraan yang tidak lulus sebagian besar menggunakan bahan bakar solar. Baku
mutu spotcheck mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2006. Upaya agar uji emisi baik dan memenuhi baku mutu adalah melakukan
perawatan kendaraan bermotor secara berkala dan di bengkel resmi serta
menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Kata
Kunci : Emisi kendaran bermotor, Spotcheck, EKUP, bahan bakar
PENDAHULUAN
Negara Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk cukup
besar, dimana laju pertumbuhan manusia Indonesia saat ini mencapai 1,49 persen
tiap tahun dari jumlah penduduk Indonesia. Laju pertumbuhan 1,49 persen itu akan
tambah (manusia) di Indonesia ini sebanyak 4,5 juta. Itu sama dengan satu
negara Singapura (1). Tingginya angka jumlah penduduk menimbulkan permasalahan,
salah satunya adalah permasalahan lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari
penurunan kualitas lingkungan pada tahun 2011 secara nasional indeks kualitas lingkungan
hidup menurun satu angka dibandingkan dengan tahun 2010 (2). Salah satu
parameter perhitungan indeks kualitas lingkungan hidup adalah kualitas udara
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-
45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Pencemar Udara. Kualitas udara, terutama di
kota-kota besar dan metropolitan, sangat dipengaruhi oleh kegiatan
transportasi. Pada tahun 2008 kegiatan transportasi di Indonesia diperkirakan
mengemisikan CO2, CH4, dan N2O masing-masing sebesar 83 juta ton, 24 ribu ton,
dan 3,9 ribu ton (2).
Sebagai salah satu
sarana transportasi yang cepat dan mudah, kendaraan bermotor sudah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Hal ini memicu peningkatan
jumlah kendaraan seiring dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Penggunaan kendaraan bermotor menimbulkan emisi gas buang. Emisi gas buang adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran
dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang
dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin,
dimana dampak negatif dari emisi gas buang antara lain (3) :
1. Pemicu hipertensi
2. Penyebab iritasi mata
3. Penurunan kecerdasan
4. Mengganggu perkembangan mental anak
5. Tenggorokan gatal dan batuk-batuk
6. Mengurangi fungsi reproduksi laki-laki
Melihat
dampak yang cukup serius, maka pengujian kualitas emisi kendaraan bermotor (Spotcheck) perlu dilakukan. Spotcheck adalah salah satu bagian dari Evaluasi
Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang merupakan pelaksanaan dari Program Langit
Biru serta bagian dari kriteria penilaian Non Fisik Program Penilaian Adipura. Selain
itu manfaat dari Spotcheck diantaranya
(4) :
1.Tingkat efektivitas proses pembakaran
bahan bakar pada mesin mobil
dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas
buang.
2.Uji emisi membantu Anda melakukan
penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
3.kinerja mesin mobil yang Anda gunakan
dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat
diandalkan atau tidak.
4.Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap
optimal.
5.Lingkungan sehat dengan udara yang
bersih dapat terwujud.
Kategori kota dalam
pelaksanaan EKUP dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Kota kecil/sedang, Besar dan
Metropolitan, dimana Kota Samarinda termasuk kategori Kota Besar. Rangkaian
kegiatan EKUP selain Spotcheck, juga
dilakukan kegiatan lain yaitu (5) :
1.
Pengukuran kinerja lalu lintas (Traffic
and Speed Counting)
2.
Pemantauan kualitas udara jalan raya (Road side Monitoring)
3.
Pemantauan kualitas bahan bakar (Fuel
Quality Monitoring)
4.
Data entry hasil pemantauan
dari 4 kegiatan tersebut diatas.
METODOLOGI
Metode pelaksanaan mengacu pada strategi
pencapaian sehingga program kegiatan EKUP sesuai dengan pedoman dan petunjuk
dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme pelaksanaan Spotcheck dibagi menjadi beberapa tahap (6):
a.
Tahap Persiapan
1.
Persiapan alat uji spotcheck
Alat ukur
adalah Exhaust
Emission Gas Analyser sebagaimana persyaratan yang diberikan oleh ISO
3930 atau OIML R99. Untuk alat uji emisi bahan bakar bensin harus bisa mengukur kadar karbon monoksida (CO), hidro karbon (HC),
karbon dioksida (CO2) dan oksigen (O2) serta nilai
lambda/l (perbandingan campuran
udara dan bahan bakar), sedangkan alat uji emisi dengan bahan bakar solar hanya
mengukur kadar Opasitas. Adapun alat uji emisi
tersebut disediakan oleh beberapa bengkel - bengkel/dealer yang ada diKota
Samarinda maupun Kota Balikpapan sebagaimana dalam tabel 1 dan tabel 2.
Tabel 1. Daftar alat uji emisi (Exhaust Emission Gas Analyser) Kota
Samarinda.
No.
|
Branch
|
Nama
Dealer
|
Alat
Uji (unit)
|
|
Bensin
|
Solar
|
|||
1.
|
Mitsubishi
|
PT.
Mahakam Berlian Samjaya
|
|
1
|
2.
|
Toyota
|
AUTO
2000
|
1
|
|
PT.
Graha Mulia Auto Samarinda
|
1
|
|
||
3.
|
Daihatsu
|
PT.
Astra International Daihatsu Samarinda
|
1
|
|
Serba
Mulia Auto Daihatsu
|
1
|
|
||
4.
|
Isuzu
|
PT.
Astra International Isuzu Samarinda
|
|
1
|
5.
|
Suzuki
|
PT.
Samekarindo Indah
|
1
|
|
Tabel 2. Daftar alat uji emisi (Exhaust Emission Gas Analyser) Kota Balikpapan
No.
|
Branch
|
Nama
Dealer
|
Alat
Uji
|
|
Bensin
|
Solar
|
|||
1
|
Toyota
|
AUTO
2000 Balikpapan
|
1
|
|
2
|
Daihatsu
|
Astra
Daihatsu
|
1
|
|
3
|
Mitsubishi
|
Mitshubishi
Balikpapan
|
|
1
|
4
|
Isuzu
|
Astra
Izusu Balikpapan
|
|
1
|
5
|
PemKot
|
BLH
Kota Balikpapan
|
1
|
|
Dinas
Perhubungan
|
|
1
|
2.
Persiapan Kendaraan Uji
Kendaraan yang akan diuji/diukur komposisi gas
buang harus diparkir pada tempat yang datar. Kendaraan dengan transmisi biasa posisi gigi harus pada posisi netral (N)
dan kopling pada posisi bebas dan Kendaraan dengan transmisi otomatis, posisi tuas pemindah harus netral
(N) atau parkir (P). Pipa gas buang (knalpot) tidak boleh bocor dan
sistem asesoris (lampu, AC) dalam kondisi mati hal ini bertujuan agar tidak ada
pengaruh terhadap parameter yang diuji khususnya kadar HC. Bahan bakar yang digunakan harus memenuhi
persyaratan pemerintah.
3.
Persiapan Peralatan
Exhaust Emission Gas
Analyser harus dilakukan kalibrasi guna memperoleh data
yang valid dan mesin dinyalakan sesuai dengan Standart Prosedur Operasional
yang telah ditetapkan (sesuai dengan rekomendasi manufaktur alat uji)
4.
Persiapan Personil
Jumlah
personil yang ikut kegiatan spotcheck
cukup banyak dan melibatkan beberapa instansi terkait sebagaimana tabel 3.
Tabel 3.
Personil kegiatan Spotcheck
masing-masing Kota.
No.
|
Instansi/Institusi
|
Jumlah
Personil
|
1.
|
BLH Kota
|
9 Orang
|
2.
|
Dinas Perhubungan Kota
|
6 Orang
|
3.
|
Polisi
|
8 Orang
|
4.
|
Mahasiswa
|
32 Orang
|
5.
|
Petugas Bengkel
|
15 Orang
|
6.
|
Petugas Kebersihan
|
1 Orang
|
7.
|
Pertamina
|
1 Orang
|
b.
Tahap Pelaksanaan
- Lokasi dan Waktu
kegiatan spotcheck
Waktu
pelaksanaan sampling Spotcheck harus
dilakukan pada hari kerja selama 3
(tiga) hari kerja berturut- turut (Selasa, Rabu, dan Kamis), harus
menghindari tanggal merah/hari libur di tengah kegiatan dan bulan puasa karena
akan mempengaruhi hasil. Pemilihan lokasi spotcheck harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
(5)
a)
Kriteria lokasi spotcheck
-
Pada ruas jalan arteri (primer/sekunder) yang di pilih
atau lokasi lain yang berdekatan dengan jalan tersebut. Lokasi uji emisi bisa
berbeda dengan lokasi pelaksanaan kegiatan Kualitas Udara Jalan Raya/Road
Side dan Kinerja Lalulintas/ Traffic Counting.
-
Jauh dari persimpangan jalan atau lampu pengatur
lalulintas.
-
Mewakili penyebaran lalulintas di wilayah Kota, lokasi uji
emisi satu dengan yang lainnya tidak diperbolehkan berdekatan.
-
Tersedia sarana pendukung (sumber listrik dan toilet
umum).
b)
Jumlah Lokasi
-
Lokasi uji emisi di 3 (tiga) ruas jalan arteri sekunder
atau 3 lokasi yang berdekatan dengan ke 3 arteri sekunder tersebut.
-
Menggunakan lokasi yang sama dengan tahun sebelumnya.
-
Dalam hal kondisi lokasi uji emisi yang lama tidak
memungkinkan, maka perubahan lokasi dapat dilakukan dengan cara:
· Harus memperhatikan kriteria lokasi
· Penetapan lokasi yang baru harus
disetujui oleh pemangku kepentingan.
· Harus membuat berita acara perubahan
lokasi.
Adapun
pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
Tabel 4. Lokasi dan Waktu Kota Samarinda.
No.
|
Nama Jalan
|
Lokasi
|
Waktu
|
Koordinat
|
|
BT
|
LS
|
||||
1.
|
Kusuma Bangsa
|
GOR Segiri
|
8 September
|
117o08’57,6”
|
00o29’30,5”
|
2.
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Stadion Madya Sempaja
|
9 September
|
117o09’11,9”
|
00o27’12,4”
|
3.
|
Slamet Riyadi
|
Islamic Center
|
10 September
|
117o07’16,0”
|
00o30’13,2”
|
Tabel 5. Waktu
dan lokasi Kota Balikpapan.
No.
|
Nama Jalan
|
Lokasi
|
Waktu
|
Koordinat
|
|
BT
|
LS
|
||||
1.
|
Letjen Suprapto
|
HSSE Center Pertamina
|
15 September
|
116o49’39,7”
|
01o14’22,1”
|
2.
|
Jendral Sudirman
|
Kantor Walikota
|
16 September
|
116o49’40,0”
|
01o16’38”
|
3.
|
Jl. Ruhui Rahayu
|
IPAL Kota Balikpapan
|
17 September
|
116o53’16,51”
|
01o14’30,23”
|
- Pengukuran dan Pencatatan (7)
a.
Pengukuran emisi kendaraan dengan bahan bakar
bensin
-
Mengisi data kendaraan
(Plat nomor, Nama pemilik, Jenis Kendaraan, Merek kendaraan, Bahan bakar,
Penggunaan, Jarak tempuh, Tahun pembuatan) pada form yang tersedia.
-
Pemasangan sensor gas
(gas probe). Pastikan pemasangan sensor
gas sedalam 30 cm ke dalam pipa gas buang untuk menghindari kesalahan. Tunggu ± 20 detik sampai data
pada layar stabil.
-
Bila kendaraan memiliki
2 atau 3 pipa gas buang, maka dibuat agar pengeluaran gas buang melalui satu
pipa.
-
Bila mesin dilengkapi
dengan turbo yang bisa dihidupkan dan dimatikan secara manual, maka pengujian
harus dilakukan dua kali yaitu dengan turbo dan tanpa turbo.
-
Melakukan pencatatan untuk kadar parameter kadar CO,
HC, CO2 dan O2 serta nilai l.
b. Pengukuran emisi
kendaran dengan bahan bakar solar
-
Mengisi data kendaraan
(Plat nomor, Nama pemilik, Jenis Kendaraan, Merek kendaraan, Bahan bakar,
Penggunaan, Jarak tempuh, Tahun pembuatan) pada form yang tersedia.
-
Melakukan pemanasan pada kendaraan yang akan
dilakukan pengujian sekalian melakukan pengecekan apakah ada kebocoran pada
sistem gas buang motor penggerak dan sistem alat uji.
-
Setelah pemanasan
selesai, lakukan pembersihan sistem pembuangan dengan jalan menginjak pedal gas
hingga putaran penuh sebanyak 3 kali tanpa beban.
-
Lakukan akslerasi
secara cepat namun lembut (Quick & Smooth) hingga putaran mesin mencapai
putaran maksimum (injeksi maksimum) dan pertahankan selama 4 detik, kemudian
lepaskan pedal gas hingga putaran mesin kembali idling.
-
Pemasangan sensor gas
(gas probe). Pastikan pemasangan sensor
gas sedalam 30 cm ke dalam pipa gas buang untuk menghindari kesalahan.
-
Bila kendaraan memiliki
2 atau 3 pipa gas buang, maka dibuat agar pengeluaran gas buang melalui satu
pipa. Bila tidak bisa maka pengukuran dilakukan pada setiap pipa gas buang dan
kepekatan asap dihitung dengan cara mencari nilai rata-rata dari hasil uji
setiap pipa gas buang.
-
Bila mesin dilengkapi
dengan turbo yang bisa dihidupkan dan dimatikan secara manual, maka pengujian
harus dilakukan dua kali yaitu dengan turbo dan tanpa turbo.
-
Melakukan pencatatan untuk kadar parameter kadar opasitas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Target data valid kendaraan selama kegiatan spotcheck minimal 1500 unit untuk
kategori kota Besar dan Kota Metropilitan, sedangkan untuk Kota Sedang dan Kota
Kecil data valid sebanyak 1000 unit. Kendaraan bermotor yang diuji dalam
kegiatan spotcheck berbahan bakar
bensin, gas atau solar/diesel kategori M dan N (GVW <3,5 Ton). Hasil
pelaksanaan spotcheck di Kota
Samarinda dan Kota Balikpapan sebagaimana tabel 6 dan 7.
Tabel 6 . Hasil uji emisi (spotcheck)
Kota Samarinda.
No.
|
Waktu pelaksanaan
|
Nama Lokasi
|
Jumlah Kendaraan
|
Total
|
|||
Premium
|
Solar
|
||||||
1.
|
10 Juni 2014
|
GOR Segiri
|
925
|
180
|
1105
|
||
2.
|
11 Juni 2014
|
GOR Madya Sempaja
|
836
|
170
|
1006
|
||
3.
|
12 Juni 2014
|
Islamic Center
|
224
|
60
|
284
|
||
Total
|
1.985
|
410
|
2.395
|
||||
No.
|
Bahan bakar kendaraan
|
Valid
|
Tidak Valid
|
Lulus
|
Tidak Lulus
|
Total
|
Prosentase Tidak Lulus
|
1.
|
Premium
|
1.985
|
0
|
1.782
|
203
|
1.985
|
10,23 %
|
2.
|
Solar
|
410
|
0
|
52
|
358
|
410
|
87,31 %
|
Tabel 7 . Hasil uji emisi (spotcheck)
Kota Balikpaan.
No.
|
Waktu pelaksanaan
|
Nama Lokasi
|
Jumlah Kendaraan
|
Total
|
||||
Premium
|
Solar
|
|||||||
1.
|
15 September 2015
|
HSSE Center Pertamina
|
849
|
149
|
998
|
|||
2.
|
16 September 2015
|
Kantor Walikota
|
480
|
98
|
578
|
|||
3.
|
17 September 2015
|
IPAL Kota Balikpapan
|
408
|
83
|
491
|
|||
Total
|
1.737
|
330
|
2.067
|
|||||
No.
|
Bahan bakar kendaraan
|
Valid
|
Tidak Valid
|
Lulus
|
Tidak Lulus
|
Total
|
Prosentase Tidak Lulus
|
|
1.
|
Premium
|
1.737
|
0
|
1.598
|
139
|
1.737
|
8 %
|
|
2.
|
Solar
|
330
|
0
|
104
|
226
|
330
|
68,48 %
|
|
Berdasaran hasil uji emisi pada tabel 6 dan tabel 7
prosentase kelulusan kendaraan cukup besar yaitu diatas 79%. Banyak unit yang lulus uji emisi
karena kendaraan baru-baru di atas tahun 2007 dan ekonomi masyarakat cukup
sugih-sugih (kaya), dimana kendaraan banyak keluaran baru sedangkan kendaraan
dibawah tahun 90-an jarang sekali ditemui (8). Baku mutu emisi sesuai dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 yaitu :
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI “L”
|
||||
KATEGORI
|
TAHUN PEMBUATAN
|
PARAMETER
|
METODE UJI
|
|
CO (%)
|
HC (ppm)
|
|
||
Sepeda motor 2 langkah
|
< 2010
|
4.5
|
12.00
|
Idle
|
Sepeda motor 4 langkah
|
< 2010
|
4.5
|
2.400
|
Idle
|
Sepeda motor 2 & 4 langkah
|
> 2010
|
4.5
|
2.000
|
Idle
|
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI “M, N DAN O”
|
|||||
KATEGORI
|
TAHUN PEMBUATAN
|
PARAMETER
|
METODE UJI
|
||
CO (%)
|
HC (ppm)
|
OPASITAS (% HSU)
|
|||
Berpenggerak motor bakar cetus api (bensin)
|
< 2007
|
4.5
|
1.200
|
-
|
Idle
|
> 2007
|
1.5
|
200
|
|
||
Berpenggerak motor bakar penyalaan kompressi
(diesel)
|
|
|
|
|
|
GVW < 3.5 ton
|
< 2010
|
-
|
-
|
70
|
Percepatan bebas
|
> 2010
|
|
|
40
|
||
GVW > 3.5 ton
|
< 2010
|
|
|
70
|
|
> 2010
|
|
|
50
|
Faktor yang menyebabkan kendaraan tidak lolos uji emisi
antara lain :
1.
Kurangnya perawatan kendaraan secara berkala.
2.
Perawatan dilakukan oleh bengkel yang tidak resmi
sehingga kurang memenuhi standar pabrikan.
3.
Kendaran sudah tidak layak digunakan/out of date.
4.
Penggunaan bahan bakar yang memiliki oktan rendah
sehingga pembakaran kurang sempurna/bahan bakar tidak ramah lingkungan.
5.
Selalu menggunakan kendaraan dengan putaran mesin
yang tinggi.
Keuntungan yang diperoleh dari penurunan emisi kendaraan
antara lain (9):
1.Kinerja mesin meningkat sehingga aman
dan nyaman untuk dikendarai.
2.Konsumsi bahan bakar lebih hemat.
3.Komponen kendaraan berusia lebih
lama.
4.Membantu mengurangi kadar polusi
udara
KESIMPULAN
Uji emisi kendaraan (spotcheck)
melebihi target sesuai ketentuan dari KLHK yaitu diatas 2000 unit kendaraan,
dengan tingkat kelulusan diatas 76% mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2006. Sebagian besar unit kendaraan yang tidak lulus adalah
yang berbahan bakar solar. Kondisi kendaraan yang baik dalam arti perawatan rutin
sangat berpengaruh terhadap hasil uji emisi, dimana penurunan emisi adalah
salah satu upaya untuk mengurangi kadar polusi udara.
SARAN
1.
Memberikan reward
dan punisment kepada para pengusaha
yang memiliki jasa angkutan umum seperti bis kota ataupun angkutan umum yang
mana unitnya lulus uji emisi.
2.
Mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor terutama roda
4 harus memiliki bukti tanda lulus uji emisi jika ingin memperpanjang STNK.
3.
Memberikan sanksi tegas kepada setiap pemilik kendaraan
bila tidak lulus uji emisi.
4.
Secara rutin melakukan sosialisasi serta pelaksanaan uji
emisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan pentingnya uji emisi guna
mendukung program udara bersih.
5.
Penggunaan bahan bakar yang memiliki nilai oktan
tinggi/ramah lingkungan agar pembakaran mesin sempurna dan meminimalisasi emisi
yang diemisikan ke udara.
6.
Perlu dibuat kebijakan khusus terutama untuk Pemerintah
daerah terhadap pentingnya uji emisi (spotcheck).
UCAPAN TERIMAKASIH
Penulis
mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan dari Kepala Bidang
Pengendalian Pencemaran Ir. Suyitno, MT, serta seluruh staf teknis bidang
Pengendalian Pencemaran.
DAFTAR PUSTAKA
(1) Mengkhawatirkan,
Angka Kelahiran di RI Tiap Tahun Setara Jumlah Penduduk Singapura. Kompas.com
30 September 2015.
(2)
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2011.
Indonesiahttp://datin.menlh.go.id/assets/berkas/Laporan-IKLH-2011signed.pdf.
Diakses 30 September 2015.
(4)
Anonim 2015. https://www.toyota.astra.co.id/connect/news/article/manfaat-uji-emisi-kendaraan/.
Diakses 30 September 2015.
(5)
Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Pengendalian Pencemaran
Udara Sumber Bergerak, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia, 2013.
(6)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006
Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
(7)
Anonim 2011.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/lain-lain/zainal-arifin-dr-mt/Pengujian%20emisi.ppt.
Diakses 6 Oktober 2015.
(8)
Koran Kaltim 2015. 90 Persen Lulus Uji Emisi karena Kendaraan Baru. 22
September 2015.
Bet365 Casino & Promos 2021 - JTM Hub
BalasHapusFull list of Bet365 Casino & Promos · Up to gri-go.com £100 in Bet Credits septcasino for new customers at bet365. Min deposit £5. https://septcasino.com/review/merit-casino/ Bet Credits available for use upon settlement of bets to value www.jtmhub.com of titanium metal trim