Senin, 23 Januari 2017

PEMANTAUAN KUALITAS EMISI KENDARAAN BERMOTOR (SPOTCHECK) DI KOTA SAMARINDA DAN KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2015 By Muhamad Wahyudin


PEMANTAUAN KUALITAS EMISI KENDARAAN BERMOTOR (SPOTCHECK) DI KOTA SAMARINDA DAN KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2015
Muhamad Wahyudin1


ABSTRAK
Pemantauan kualitas emisi kendaraan bermotor (spotcheck) merupakan salah satu upaya kegiatan untuk mengurangi kadar polusi udara dan bagian dari penilaian Adipura. Spotcheck di Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan di 2 (dua) kota yaitu Kota Samarinda dan Kota Balikpapan pada hari-hari kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Kendaraan yang mampu di uji selama kegiatan lebih dari 2000 unit, dimana target yang ditentukan untuk kategori Kota Besar minimal 1500 unit kendaraan data valid. Berdasarkan hasil evaluasi dari data base diperoleh tingkat kelulusan sebesar 76% sampai dengan 82%. Unit kendaraan yang tidak lulus sebagian besar menggunakan bahan bakar solar. Baku mutu spotcheck mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006. Upaya agar uji emisi baik dan memenuhi baku mutu adalah melakukan perawatan kendaraan bermotor secara berkala dan di bengkel resmi serta menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Kata Kunci : Emisi kendaran bermotor, Spotcheck, EKUP, bahan bakar


PENDAHULUAN

Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk cukup besar, dimana laju pertumbuhan manusia Indonesia saat ini mencapai 1,49 persen tiap tahun dari jumlah penduduk Indonesia. Laju pertumbuhan 1,49 persen itu akan tambah (manusia) di Indonesia ini sebanyak 4,5 juta. Itu sama dengan satu negara Singapura (1). Tingginya angka jumlah penduduk menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah permasalahan lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari penurunan kualitas lingkungan pada tahun 2011 secara nasional indeks kualitas lingkungan hidup menurun satu angka dibandingkan dengan tahun 2010 (2). Salah satu parameter perhitungan indeks kualitas lingkungan hidup adalah kualitas udara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Pencemar Udara. Kualitas udara, terutama di kota-kota besar dan metropolitan, sangat dipengaruhi oleh kegiatan transportasi. Pada tahun 2008 kegiatan transportasi di Indonesia diperkirakan mengemisikan CO2, CH4, dan N2O masing-masing sebesar 83 juta ton, 24 ribu ton, dan 3,9 ribu ton (2).

Sebagai salah satu sarana transportasi yang cepat dan mudah, kendaraan bermotor sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Hal ini memicu peningkatan jumlah kendaraan seiring dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Penggunaan kendaraan bermotor menimbulkan emisi gas buang. Emisi gas buang adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang


dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin, dimana dampak negatif dari emisi gas buang antara lain (3) :
1.  Pemicu hipertensi
2.  Penyebab iritasi mata
3.  Penurunan kecerdasan
4.  Mengganggu perkembangan mental anak
5.  Tenggorokan gatal dan batuk-batuk
6.  Mengurangi fungsi reproduksi laki-laki

Melihat dampak yang cukup serius, maka pengujian kualitas emisi kendaraan bermotor (Spotcheck) perlu dilakukan. Spotcheck adalah salah satu bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang merupakan pelaksanaan dari Program Langit Biru serta bagian dari kriteria penilaian Non Fisik Program Penilaian Adipura. Selain itu manfaat dari Spotcheck diantaranya (4) :
1.Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
2.Uji emisi membantu Anda melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat. 
3.kinerja mesin mobil yang Anda gunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak. 
4.Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal. 
5.Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud.
6.Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui.

Kategori kota dalam pelaksanaan EKUP dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Kota kecil/sedang, Besar dan Metropolitan, dimana Kota Samarinda termasuk kategori Kota Besar. Rangkaian kegiatan EKUP selain Spotcheck, juga dilakukan kegiatan lain yaitu (5) :
1.       Pengukuran kinerja lalu lintas (Traffic and Speed Counting)
2.       Pemantauan kualitas udara jalan raya (Road side Monitoring)
3.       Pemantauan kualitas bahan bakar (Fuel Quality Monitoring)
4.       Data entry hasil pemantauan dari 4 kegiatan tersebut diatas.
METODOLOGI

Metode pelaksanaan mengacu pada strategi pencapaian sehingga program kegiatan EKUP sesuai dengan pedoman dan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme pelaksanaan Spotcheck dibagi menjadi beberapa tahap (6):
a.       Tahap Persiapan
1.       Persiapan alat uji spotcheck
Alat ukur adalah Exhaust Emission Gas Analyser sebagaimana persyaratan yang diberikan oleh ISO 3930 atau OIML R99. Untuk alat uji emisi bahan bakar bensin harus bisa mengukur kadar karbon monoksida (CO), hidro karbon (HC), karbon dioksida (CO2) dan oksigen (O2) serta nilai lambda/l (perbandingan campuran udara dan bahan bakar), sedangkan alat uji emisi dengan bahan bakar solar hanya mengukur kadar Opasitas. Adapun alat uji emisi tersebut disediakan oleh beberapa bengkel - bengkel/dealer yang ada diKota Samarinda maupun Kota Balikpapan sebagaimana dalam tabel 1 dan tabel 2.
Tabel 1. Daftar alat uji emisi (Exhaust Emission Gas Analyser) Kota Samarinda.
No.
Branch
Nama Dealer
Alat Uji (unit)
Bensin
Solar
1.
Mitsubishi
PT. Mahakam Berlian Samjaya

1
2.
Toyota
AUTO 2000
1

PT. Graha Mulia Auto Samarinda
1

3.
Daihatsu
PT. Astra International Daihatsu Samarinda
1

Serba Mulia Auto Daihatsu
1

4.
Isuzu
PT. Astra International Isuzu Samarinda

1
5.
Suzuki
PT. Samekarindo Indah
1


Tabel 2. Daftar alat uji emisi (Exhaust Emission Gas Analyser) Kota Balikpapan
No.
Branch
Nama Dealer
Alat Uji
Bensin
Solar
1
Toyota
AUTO 2000 Balikpapan
1

2
Daihatsu
Astra Daihatsu
1

3
Mitsubishi
Mitshubishi Balikpapan

1
4
Isuzu
Astra Izusu Balikpapan

1
5
PemKot
BLH Kota Balikpapan
1

Dinas Perhubungan

1

2.       Persiapan Kendaraan Uji
Kendaraan yang akan diuji/diukur komposisi gas buang harus diparkir pada tempat yang datar. Kendaraan dengan transmisi biasa posisi gigi harus pada posisi netral (N) dan kopling pada posisi bebas dan Kendaraan dengan transmisi otomatis, posisi tuas pemindah harus netral (N) atau parkir (P). Pipa gas buang (knalpot) tidak boleh bocor dan sistem asesoris (lampu, AC) dalam kondisi mati hal ini bertujuan agar tidak ada pengaruh terhadap parameter yang diuji khususnya kadar HC. Bahan bakar yang digunakan harus memenuhi persyaratan pemerintah.
3.       Persiapan Peralatan
Exhaust Emission Gas Analyser harus dilakukan kalibrasi guna memperoleh data yang valid dan mesin dinyalakan sesuai dengan Standart Prosedur Operasional yang telah ditetapkan (sesuai dengan rekomendasi manufaktur alat uji)
4.       Persiapan Personil
Jumlah personil yang ikut kegiatan spotcheck cukup banyak dan melibatkan beberapa instansi terkait sebagaimana tabel 3.
Tabel 3. Personil kegiatan Spotcheck masing-masing Kota.
No.
Instansi/Institusi
Jumlah Personil
1.
BLH Kota
9 Orang
2.
Dinas Perhubungan Kota
6 Orang
3.
Polisi
8 Orang
4.
Mahasiswa
32 Orang
5.
Petugas Bengkel
15 Orang
6.
Petugas Kebersihan
1 Orang
7.
Pertamina
1 Orang

b.       Tahap Pelaksanaan
  1. Lokasi dan Waktu kegiatan spotcheck
Waktu pelaksanaan sampling Spotcheck harus dilakukan pada hari kerja selama 3 (tiga) hari kerja berturut- turut (Selasa, Rabu, dan Kamis), harus menghindari tanggal merah/hari libur di tengah kegiatan dan bulan puasa karena akan mempengaruhi hasil. Pemilihan lokasi spotcheck harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (5)
a)        Kriteria lokasi spotcheck
-        Pada ruas jalan arteri (primer/sekunder) yang di pilih atau lokasi lain yang berdekatan dengan jalan tersebut. Lokasi uji emisi bisa berbeda dengan lokasi pelaksanaan kegiatan Kualitas Udara Jalan Raya/Road Side dan Kinerja Lalulintas/ Traffic Counting.
-        Jauh dari persimpangan jalan atau lampu pengatur lalulintas.
-        Mewakili penyebaran lalulintas di wilayah Kota, lokasi uji emisi satu dengan yang lainnya tidak diperbolehkan berdekatan.
-        Tersedia sarana pendukung (sumber listrik dan toilet umum).
b)        Jumlah Lokasi
-       Lokasi uji emisi di 3 (tiga) ruas jalan arteri sekunder atau 3 lokasi yang berdekatan dengan ke 3 arteri sekunder tersebut.
-       Menggunakan lokasi yang sama dengan tahun sebelumnya.
-       Dalam hal kondisi lokasi uji emisi yang lama tidak memungkinkan, maka perubahan lokasi dapat dilakukan dengan cara:
·      Harus memperhatikan kriteria lokasi
·      Penetapan lokasi yang baru harus disetujui oleh pemangku kepentingan.
·      Harus membuat berita acara perubahan lokasi.
Adapun pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
Tabel 4. Lokasi dan Waktu Kota Samarinda.
No.
Nama Jalan
Lokasi
Waktu
Koordinat
BT
LS
1.
Kusuma Bangsa
GOR Segiri
8 September
117o08’57,6”
00o29’30,5”
2.
K.H. Wahid Hasyim
Stadion Madya Sempaja
9 September
117o09’11,9”
00o27’12,4”
3.
Slamet Riyadi
Islamic Center
10 September
117o07’16,0”
00o30’13,2”






Tabel 5. Waktu dan lokasi Kota Balikpapan.
No.
Nama Jalan
Lokasi
Waktu
Koordinat
BT
LS
1.
Letjen Suprapto
HSSE Center Pertamina
15 September
116o49’39,7”
01o14’22,1”
2.
Jendral Sudirman
Kantor Walikota
16 September
116o49’40,0”
01o16’38”
3.
Jl. Ruhui Rahayu
IPAL Kota Balikpapan
17 September
116o53’16,51”
01o14’30,23”

  1. Pengukuran dan Pencatatan (7)
a.       Pengukuran emisi kendaraan dengan bahan bakar bensin
-          Mengisi data kendaraan (Plat nomor, Nama pemilik, Jenis Kendaraan, Merek kendaraan, Bahan bakar, Penggunaan, Jarak tempuh, Tahun pembuatan) pada form yang tersedia.
-          Pemasangan sensor gas (gas probe).  Pastikan pemasangan sensor gas sedalam 30 cm ke dalam pipa gas buang untuk menghindari kesalahan.  Tunggu ± 20 detik sampai data pada layar stabil.
-          Bila kendaraan memiliki 2 atau 3 pipa gas buang, maka dibuat agar pengeluaran gas buang melalui satu pipa.
-          Bila mesin dilengkapi dengan turbo yang bisa dihidupkan dan dimatikan secara manual, maka pengujian harus dilakukan dua kali yaitu dengan turbo dan tanpa turbo.
-          Melakukan pencatatan untuk kadar parameter kadar CO, HC, CO2 dan O2 serta nilai l.

b.       Pengukuran emisi kendaran dengan bahan bakar solar
-          Mengisi data kendaraan (Plat nomor, Nama pemilik, Jenis Kendaraan, Merek kendaraan, Bahan bakar, Penggunaan, Jarak tempuh, Tahun pembuatan) pada form yang tersedia.
-          Melakukan pemanasan pada kendaraan yang akan dilakukan pengujian sekalian melakukan pengecekan apakah ada kebocoran pada sistem gas buang motor penggerak dan sistem alat uji.
-          Setelah pemanasan selesai, lakukan pembersihan sistem pembuangan dengan jalan menginjak pedal gas hingga putaran penuh sebanyak 3 kali tanpa beban.
-          Lakukan akslerasi secara cepat namun lembut (Quick & Smooth) hingga putaran mesin mencapai putaran maksimum (injeksi maksimum) dan pertahankan selama 4 detik, kemudian lepaskan pedal gas hingga putaran mesin kembali idling.
-          Pemasangan sensor gas (gas probe).  Pastikan pemasangan sensor gas sedalam 30 cm ke dalam pipa gas buang untuk menghindari kesalahan.
-          Bila kendaraan memiliki 2 atau 3 pipa gas buang, maka dibuat agar pengeluaran gas buang melalui satu pipa. Bila tidak bisa maka pengukuran dilakukan pada setiap pipa gas buang dan kepekatan asap dihitung dengan cara mencari nilai rata-rata dari hasil uji setiap pipa gas buang.
-          Bila mesin dilengkapi dengan turbo yang bisa dihidupkan dan dimatikan secara manual, maka pengujian harus dilakukan dua kali yaitu dengan turbo dan tanpa turbo.
-          Melakukan pencatatan untuk kadar parameter kadar opasitas.


HASIL DAN PEMBAHASAN
Target data valid kendaraan selama kegiatan spotcheck minimal 1500 unit untuk kategori kota Besar dan Kota Metropilitan, sedangkan untuk Kota Sedang dan Kota Kecil data valid sebanyak 1000 unit. Kendaraan bermotor yang diuji dalam kegiatan spotcheck berbahan bakar bensin, gas atau solar/diesel kategori M dan N (GVW <3,5 Ton). Hasil pelaksanaan spotcheck di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sebagaimana tabel 6 dan 7.
Tabel 6 . Hasil uji emisi (spotcheck) Kota Samarinda.
No.
Waktu pelaksanaan
Nama Lokasi
Jumlah Kendaraan
Total
Premium
Solar
1.
10 Juni 2014
GOR Segiri
925
180
1105
2.
11 Juni 2014
GOR Madya Sempaja
836
170
1006
3.
12 Juni 2014
Islamic Center
224
60
284
Total
1.985
410
2.395
No.
Bahan bakar kendaraan
Valid
Tidak Valid
Lulus
Tidak Lulus
Total
Prosentase Tidak Lulus
1.
Premium
1.985
0
1.782
203
1.985
10,23 %
2.
Solar
410
0
52
358
410
87,31 %

Tabel 7 . Hasil uji emisi (spotcheck) Kota Balikpaan.
No.
Waktu pelaksanaan
Nama Lokasi
Jumlah Kendaraan
Total
Premium
Solar
1.
15 September 2015
HSSE Center Pertamina
849
149
998
2.
16 September 2015
Kantor Walikota
480
98
578
3.
17 September 2015
IPAL Kota Balikpapan
408
83
491
Total
1.737
330
2.067
No.
Bahan bakar kendaraan
Valid
Tidak Valid
Lulus
Tidak Lulus
Total
Prosentase Tidak Lulus
1.
Premium
1.737
0
1.598
139
1.737
8 %
2.
Solar
330
0
104
226
330
68,48  %

Berdasaran hasil uji emisi pada tabel 6 dan tabel 7 prosentase kelulusan kendaraan cukup besar yaitu diatas 79%. Banyak unit yang lulus uji emisi karena kendaraan baru-baru di atas tahun 2007 dan ekonomi masyarakat cukup sugih-sugih (kaya), dimana kendaraan banyak keluaran baru sedangkan kendaraan dibawah tahun 90-an jarang sekali ditemui (8). Baku mutu emisi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 yaitu :
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI “L”
KATEGORI
TAHUN PEMBUATAN
PARAMETER
METODE UJI
CO (%)
HC (ppm)

Sepeda motor 2 langkah
< 2010
4.5
12.00
Idle
Sepeda motor 4 langkah
< 2010
4.5
2.400
Idle
Sepeda motor 2 & 4 langkah
> 2010
4.5
2.000
Idle

KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI “M, N DAN O”
KATEGORI
TAHUN PEMBUATAN
PARAMETER
METODE UJI
CO (%)
HC (ppm)
OPASITAS (% HSU)
Berpenggerak motor bakar cetus api (bensin)
< 2007

4.5

1.200

-
Idle
> 2007
1.5
200

Berpenggerak motor bakar penyalaan kompressi (diesel)





GVW < 3.5 ton

< 2010

-
-
70

Percepatan bebas
> 2010



40

GVW > 3.5 ton

< 2010



70

> 2010


50

Faktor yang menyebabkan kendaraan tidak lolos uji emisi antara lain :
1.       Kurangnya perawatan kendaraan secara berkala.
2.       Perawatan dilakukan oleh bengkel yang tidak resmi sehingga kurang memenuhi standar pabrikan.
3.       Kendaran sudah tidak layak digunakan/out of date.
4.       Penggunaan bahan bakar yang memiliki oktan rendah sehingga pembakaran kurang sempurna/bahan bakar tidak ramah lingkungan.
5.       Selalu menggunakan kendaraan dengan putaran mesin yang tinggi.
Keuntungan yang diperoleh dari penurunan emisi kendaraan antara lain (9):
1.Kinerja mesin meningkat sehingga aman dan nyaman untuk dikendarai.
2.Konsumsi bahan bakar lebih hemat.
3.Komponen kendaraan berusia lebih lama.
4.Membantu mengurangi kadar polusi udara

KESIMPULAN
Uji emisi kendaraan (spotcheck) melebihi target sesuai ketentuan dari KLHK yaitu diatas 2000 unit kendaraan, dengan tingkat kelulusan diatas 76% mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006. Sebagian besar unit kendaraan yang tidak lulus adalah yang berbahan bakar solar. Kondisi kendaraan yang baik dalam arti perawatan rutin sangat berpengaruh terhadap hasil uji emisi, dimana penurunan emisi adalah salah satu upaya untuk mengurangi kadar polusi udara.

SARAN
1.       Memberikan reward dan punisment kepada para pengusaha yang memiliki jasa angkutan umum seperti bis kota ataupun angkutan umum yang mana unitnya lulus uji emisi.
2.       Mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor terutama roda 4 harus memiliki bukti tanda lulus uji emisi jika ingin memperpanjang STNK.
3.       Memberikan sanksi tegas kepada setiap pemilik kendaraan bila tidak lulus uji emisi.
4.       Secara rutin melakukan sosialisasi serta pelaksanaan uji emisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan pentingnya uji emisi guna mendukung program udara bersih.
5.       Penggunaan bahan bakar yang memiliki nilai oktan tinggi/ramah lingkungan agar pembakaran mesin sempurna dan meminimalisasi emisi yang diemisikan ke udara.
6.       Perlu dibuat kebijakan khusus terutama untuk Pemerintah daerah terhadap pentingnya uji emisi (spotcheck).

UCAPAN TERIMAKASIH
Penulis mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan dari Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Ir. Suyitno, MT, serta seluruh staf teknis bidang Pengendalian Pencemaran.

DAFTAR PUSTAKA
(1)     Mengkhawatirkan, Angka Kelahiran di RI Tiap Tahun Setara Jumlah Penduduk Singapura. Kompas.com 30 September 2015.
(2)     Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2011. Indonesiahttp://datin.menlh.go.id/assets/berkas/Laporan-IKLH-2011signed.pdf. Diakses 30 September 2015.
(3)     Anonim 2015. https://id.wikipedia.org/wiki/Emisi_gas_buang. Diakses 30 September 2015.
(4)     Anonim 2015. https://www.toyota.astra.co.id/connect/news/article/manfaat-uji-emisi-kendaraan/. Diakses 30 September 2015.
(5)     Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia, 2013.
(6)     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
(8)     Koran Kaltim 2015. 90 Persen Lulus Uji Emisi karena Kendaraan Baru. 22 September 2015.

(9)     Anonim 2015. http://www.ujiemisi.co.id/. Diakses 6 Oktober 2015.

1 komentar:

  1. Bet365 Casino & Promos 2021 - JTM Hub
    Full list of Bet365 Casino & Promos · Up to gri-go.com £100 in Bet Credits septcasino for new customers at bet365. Min deposit £5. https://septcasino.com/review/merit-casino/ Bet Credits available for use upon settlement of bets to value www.jtmhub.com of titanium metal trim

    BalasHapus